Ia menerangkan permasalahan kewilayahan adat juga terjadi di Provinsi Papua yang mengakibatkan beberapa calon MRP periode 2023-2028 dari pokja agama batal dilantik pada Selasa (7/11).
Ada tujuh wilayah adat di Tanah Papua yaitu Mamta, Saereri, Anim Ha, La Pago, Mee Pago, Doberai, dan Bomberai sehingga perlu dirumuskan secara jelas daerah pemilihan sesuai provinsi.
“Sekarang sudah ada enam provinsi di Tanah Papua yang awalnya hanya dua provinsi,” ujar Wempi.
Ia mengakui banyak masyarakat asli Papua berpendapat bahwa agama bersifat universal, maka tidak perlu dipermasalahkan soal kewilayahan adatnya ketika pemilihan calon anggota Majelis Rakyat Papua.
Meski demikian, mekanisme pemilihan anggota lembaga representasi kultural dari unsur adat, agama dan perempuan telah diatur melalui peraturan daerah provinsi pada masing-masing provinsi.
“Aturan itu (perdasi) dibuat oleh pemerintah provinsi dan DPR tingkat provinsi. Tetapi sekarang sudah ada pemekaran, tidak bisa suku dari provinsi satu menjadi anggota MRP provinsi lainnya,” tegas Wempi, dilansir dari antara.
Perlu diketahui, pemerintah pusat telah memekarkan empat provinsi baru di Tanah Papua yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Provinsi Papua Barat Daya dimekarkan dari Papua Barat, sementara tiga provinsi lainnya dimekarkan dari Papua sebagai provinsi induk.
Dengan demikian, jumlah provinsi di Tanah Papua saat ini ada enam provinsi. (sls)