Wanhat Kadin Pastikan Pj.Ketua Kadin Kota Bekasi Sebagai Pemilik SK Yang Sah
KOTA BEKASI, Harnasnews – Penjabat (Pj) Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bekasi, Qadar Ruslan Siregar (QRS) menuding mantan Ketua Kadin Kota Bekasi, Gunawan, dinilai kurang memahami organisasi. Pernyataan itu dikatakannya menanggapi adanya surat asistensi yang diduga diedarkan oleh mantan Ketua Kadin Kota Bekasi tersebut.
Ruslan menegaskan bahwa asistensi itu hanya bersifat surat edaran, namun demikian, rupanya Gunawan menggiring opini bahwa hal itu seolah dijadikan sebuah produk hukum. Terkait dengan pernyataan Gunawan yang memintanya agar kembali ke Kadin kepengurusan lama, Ruslan menegaskan bahwa dirinya yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai Pj. Ketua Kadin dapat dicabut atau dibatalkan jika melalui SK bukan dengan cara lain, apalagi hanya sebatas surat edaran.
“Ini kan lucu, Gunawan sepertinya tak paham organisasi. Sebab SK Pj itu bisa dibatalkan hanya dengan diterbitkannya SK kembali, bukan melalui surat edaran. Jadi saya sarankan agar Gunawan belajar dulu dalam berorganisasi yang benar,” tegas Ruslan dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
Selain itu, Ruslan juga menyebutkan bahwa SK Pj Ketua Kadin Kota Bekasi itu ditandatangani oleh Ketua Umum Kadin Jawa Barat Cucu Sutara, sebagai pihak Kadin resmi yang diakui oleh Ketum Kadin Indonesia, Anindya N.Bakrie.
“Alhamdulillah semakin jelas bahwa Presiden Terpilih Prabowo Subianto mengakui Pak Anindya N.Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia,” jelasnya sembari memperlihatkan undangan Pelantikan Presiden Prabowo Subianto yang ditujukkan kepada Anindya N.Bakrie.
Oleh karena itu, Ruslan kembali menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Muprov) Kadin Jabar yang dibuka Arsyad Rasyid itu tidak memiliki legitimasi. Sebab, saat ini pemerintah hanya mengakui kepengurusan Kadin Indonesia di bahwah kepemimpinan Anindya N.Bakrie.
Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Kadin Indonesia Kota Bekasi periode 2021-2026, Engkus P. Wijaya Kusuma menegaskan bahwa Kadin Jawa Barat hingga saat ini masih berpegang teguh pada SK yang diterbitkan kepada Qadar Ruslan Siregar untuk menduduki sebagai Pj. Ketua Kadin Kota Bekasi.
Engkus juga menantang Gunawan untuk menunjukkan surat pemberhentian Ruslan sebagai Pj. Kadin Kota Bekasi, dan menetapkan kembali (Gunawan) sebagai Ketua Kadin Kota Bekasi.
Adapun statement Harty Muntako yang yang disebutkan sebagai dewan pertimbangan (Wantim) yang mengucapkan syukur atas kembalinya Kadin di bawah kepemimpinan Gunawan itu adalah pernyataan yang subjektif.
“Perlu diketahui bahwa Ibu Harty Muntako itu adalah anggota dewan penasehat bukan dewan pertimbagan. Maka harus kita luruskan terlebih dahulu. Jadi terkait dengan pernyataannya itu atas nama pribadi bukan atas nama Dewan Penasihat (Wanhat). Sebab ketua dewan penasehat kadin Kota Bekasi itu sebagaimana SK yang diterbitkan adalah Engkus P. Wijaya Kusuma, sementara Harty Muntako hanya anggota dewan penasehat ” ucapnya.
“Dari penyebutan jabatan saja sudah salah, ini artinya Gunawan tengah menggiring opini seolah bahwa Kadin Kota Bekasi kembali dijabat oleh dirinya,” imbuh Engkus.
Engkus juga menyampaikan, bahwa pengurus Kadin Jawa Barat sejak tanggal 14 Oktober sudah dinyatakan demisioner dan dilanjut dengan caretaker yang ditandatangani oleh Ketum Kadin Indonesia Anindya N.Bakrie. Di antaranya untuk mengemban tugas khusus dalam menggelar Muprov Kadin Jabar yang rencananya akan dilaksanakan di Kota Bekasi.
“Perlu diketahui, bawa yang yang dapat mencabut SK Pj Ketua Kadin Kota Bekasi atas nama Qadar Ruslan Siregar, nantinya Ketua terpilih hasil Muprov Kadin Jabar yang diselenggarakan atas penunjukan oleh Ketum Kadin Indonesia Bapak Anindya N.Bakrie. Dan inilah mekanisme yang benar sebagaimana AD /ART dan PO Kadin Indonesia,” pungkasnya. (Pri)