Warga Benangkah : Kami Berharap Polres Bangkalan Tepati Janji

BANGKALAN, Harnasnews.com – Warga berharap pada Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., yang baru menjabat dapat membongkar dan menangkap pelaku pencurian yang kerap terjadi di Dusun Kebelen. Desa Benangkah. Kecamatan Burneh. Kabupaten Bangkalan Madura, dan masih Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Bangkalan.

Pasalnya, hingga saat ini pelaku dan otak pencurian serta penadahnya masih berkeliaran dan dinilai sangat meresahkan masyarakat Bangkalan.

Seperti yang diberitakan media Harnasnews.com. sebelumnya, dua pelaku dilepaskan Penyidik Polres Bangkalan, Aladannya. Menurut Kasat Reskrim AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., penyidik berasumsi dan berdasarkan analisa, pelepasan tersebut terjadi disebabkan minimnya alat bukti dan keterangan para saksi yang dirasa tidak cukup kuat.

Penyebabnya, kata Agus, dari keterangan saksi Jahuri diketahui memiliki gangguan jiwa (menurut versi Polisi), namun hingga kini pada masyarakat dan awak media online maupun cetak. Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan belum sekalipun menunjukkan surat keterangan gangguan kejiawaan saudara Jahuri.” Hal ini membuat masyarakat sulit mempercayai keterangan Penyidik,” ucap Mudiri selaku Apel Desa Benangkah, pada media ini. Senin (27/01/2020).

Sedangkan menyikapi keterangan Mattalih dihadapan polisi, Mattalih tidak mengakui perbuatannya.” hal ini sangat disayangkan dengan sikap penyidik yang dengan mudah mempercayai keterangan Mattalih,” kata Mudiri.

Masih kata Mudiri, penyidik sepertinya mengindahkan hasil perjanjian bermatrei 6000. Di perjanjian tersebut ada kesepakatan bersama dan dikuatkan dengan dibubuhi tanda tangan Mattalih serta di disaksikan oleh perangkat Desa setempat,” sambungnya.

Menurut Mudiri,” didalam surat perjanjian tersebut tertulis dengan jelas bahwa pelaku Jahuri dan Mattalih mengakui telah lakukan pencurian dan akan mengembalikan sepeda motor korban paling lama sembilan hari pada hari Rabu, (11/12/2019), dari surat perjanjian dibuat,” jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, S.H., S.I.K., berjanji dapat segera membongkar kriminal menonjol yang kerap terjadi di Desa Benangkah yang masih Wilayah Hukumnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa kasus ini sudah mengalami progres kenaikan status dari penyelidikan (lidik) ke tingkat penyidikan (sidik).

“Saat ini kasusnya sudah ditingkatkan yang awalnya dari penyelidikan menjadi penyidikan,”lanjut Agus. Jum’at (24/01/2020).

“Menanggapi Tindak Lanjut (Tinjut) perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana yang dimaksud pasal 363 KUHP, Penyidik telah lakukan pemanggilan ulang ke 14 saksi tersebut, untuk datang ke ruang Unit Pidum Reskrim Polres Bangkalan, pada hari Selasa (28/01/2020),” ungkapnya seperti yang tertuang dalam surat panggilan Polres Bangkalan. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.