Sidoarjo,Harnasnews.Com -Warga desa Kepatihan kec Tulangan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melaporkan kasus dugaan Pungli, Rabu (28/03/18).
Laporan itu terkait tentang pungutan proses mendaftaran kepemilikan sertifikat dari program PTSL yang mana masing- masing warga di minta untuk melakukan pembayaran pendaftaran. dalam tarikan itu bervariasi setiap warga ada yang Rp. 150 ribu, Rp. 500 ribu sampai Rp. 600 ribu oleh panitia desa.
Laporan yang di lakukan oleh Sumaji salah satu warga Kepatihan,sejumlah bukti ikut di lampirkan salah satunya berupa Kwitansi pembayaran dan ini jelas pungutan liar yang harus segera di usut tuntas, ujarnya. Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto mengatakan, “setiap ada laporan atau aduan masyarakat kita harus mempelajari dulu laporan itu baik berupa bukti-bukti dan juga beberapa hal lainnya dan itu nanti kita selidiki dulu,” ujar Adi Harsanto.
Laporan ini Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Kholis juga menambahi, dalam beberapa kasus yang di laporkan oleh warga Sidoarjo terhitung ada sekitar 11 kasus terkait dugaan korupsi di sejumlah desa, menurut ia mayoritas kasus itu terkait dengan dugaan penyelewengan APBDes dan laporan yang kita terima itu tetap kami saring untuk mengetahui apakah data- data itu valid atau benar-benar A1 karena “semua laporan yang masuk harus di teliti dengan baik dan benar.
Jangan sampai salah langkah dalam menyikapi yang dapat berimbas pada kita, “ungkap Idham Khalid.Menurutnya, kelengkapan alat bukti itu cukup pasti kita naikkan laporan itu ke penyelidikan jadi warga di harapkan jangan sampai grusa-grusu dalam menyikapinya. (Try)