MAGETAN,Harnasnews.Com – Terkait ancaman tanah longsor melanda wilayah padat penduduk di kabupaten Magetan. Akibat dari curah hujan yang terus menerus beberapa minggu yang lalu, sampai saat ini masih belum ada tindakan dari pihak Dinas PUPR kabupaten Magetan, hal ini di karenakan bahwa semua sungai di wilayah kabupaten Magetan adalah wewenang BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Bengawan solo.
Seperti di ketahui bahwa ada 3 titik rekahan di wilayah kabupaten magetan yaitu di jalan Tamrin, jln Manggis dan jln.pandan
Bahkan ada sebagian rumah penduduk di jalan tamrin kelurahan kauman kabupaten Magetan yang saat ini sudah terimbas. Separuh bangunan dapur salah seorang warga terdekat dari lokasi rekahan di jln Tamrin telah retak akibat dari rekahan tanah di sempadan sungai tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, Hariadi sang pemilik rumah tersebut mengatakan bahwa ada sekitar 6 rumah warga terdekat dengan titik keretakan. “kami berharap pemerintah sesegera mungkin turun tangan untuk membangun tanggul sepanjang bantaran sungai, karena hal ini sangat darurat dan tinggal menunggu waktu saja untuk terjadinya kelongsoran yang lebih besar.
Dan saat ini kami merasa sangat kuwatir dan was was”, Ujarnya kepada awak media. Dan sampai saat ini kepolisian telah memasang garis batas polisi (police line) agar masyarakat tidak mengadakan aktifitas di sekitar rekahan tanah sempadan sungai Gandong tersebut.
Kabid SDA Yuli k wahyudi juga menambahkan bahwa sebenarnya juga ada aturan dari pemerintah tentang penetapan garis bebas sempadan sungai melalui permen PUPR no. 28 thn 2015 yang menyatakan antara lain bahwa garis bebas sempadan sungai adalah 30 meter dari kiri dan kanan sungai dengan tinggi 20 meter dari palung sungai.
Untuk wilayah perkotaan dan padat penduduk,
Dan pemanfaatan sempadan hanya terbatas pada bangunan yang berkenaan dengan sarana prasarana sumber daya air, listrik, telekomunikasi, pembangunan jembatan, pipa air minum serta hal hal lain selama tidak mengganggu fungsi sungai.(Bbg).