PASURUAN, Harnasnews.com – Penjara tak membuat Ahmad Rizki Gusti Holle (29) warga Jln. Gadang XVII A/4, Desa Gadang Kecamatan Sukun, Kota Malang tak kunjung jera. Pasalnya setelah bebas dari penjara selama 2 bulan yang lalu dalam kasus sabu, kini kembali berurusan kembali dengan pihak berwajid.
Kini pria yang hanya lulusan SMK harus kembali berurusan dengan pihak berwajib dalam kasus peredaran pil logo Y pada hari Jumat (14/01/2022) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka di tangkap anggota Satres Narkoba Polres Pasuruan di SPBU Jalan Raya Purwosari No. 31 Desa Martopuro Kecamatan Purowosari.
Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi membenarkan atas penangkapan tersangka, yang merupakan residivise kambuhan dalam kasus sabu, saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada hari Selasa (18/01/2022).
“Betul, kemarin pada hari Jumat anggota kami berhasil mengamankan pengedar Pil logo Y di sebuah SPBU di kawasan Purwosari,” ujar Kasat Resnakoba Polres.
AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, “saat dilakukan penggeledahan kepada tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 32 buah botol warna putih, dengan masing-masing setiap botol berisi 1000 butir pil koplo logo Y, dengan total 32.000 butir pil Logo Y, dan 1 unit HP merk Redmi warna biru,” jelasnya.
“Sebelumnya pelaku sempat masuk dalam penjara dalam kasus peredaran sabu, setelah bebas pada bulan 11 kemarin, pelaku mengulangi perbuatannya, tapi kini menjadi pengedar Pil Logo Y,” terang AKP Slamet Wahyudi.
Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Pasuruan dengan dijerat pasal 197 Subs pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Hid)