Warga Papua Tetap Kuasai Rumah Meski Sudah Enam Bulan Habis Masa Kontrak

“Saya disarankan Kadus agar langsung menyampaikan surat pengosongan kepada mahasiswa Papua. Itu pun sudah dilakukan, namun tidak digubris sama sekali oleh mahasiswa dan warga Papua yang diterima langsung oleh yang mengaku ketua asrama, Forsa Awam,” ucapnya.

Gusti Ayu menjelaskan, adapun isi surat pengosongan rumah “Asrama Putra” Papua yang sudah diberikan kepada Ketua Asrama, Forsa Awam  isinya sebagai berikut :

“Adik-adik penghuni rumah kontrakan di Pulau Sula No 27 Denpasar bersama surat ini kami memberitahukan bahwa tanggal 31 Desember 2019 rumah ini sudah habis masa kontraknya dan tidak lagi diperpanjang Pemprov Papua sebagai pengontrak,” jelas Gusti Ayu.

Saat dihubungi awak media melalui telephone secara terpisah Kepala Bidang Aset Pemprov Papua,  Sofyan Rumasukun mengatakan, surat dari pemilik baru diterima hari Rabu pagi dan rencananya pihaknya akan segera mengadakan rapat.

“Kami baru terima suratnya dan besok  akan diadakan rapat untuk membahas masalah ini. Karena perangkat-perangkat OPD kami belum tahu anggaran untuk kontrak yang di Denpasar dikeluarkan dari pos mana,” terang Sofyan menutup pembicaraan. (vidi)

Leave A Reply

Your email address will not be published.