Waria Yang Bunuh Korban Kecelakaan Ditangkap Polisi Dan Terancam Hukuman Mati

KAB.BEKASI, Harnasnews.com – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi mengamankan seorang waria yang diduga melakukan pembunuhan kepada seorang pria yang mengalami kecelakaan.

“Benar dia adalah korban kecelakaan, kemudian dia diamankan oleh masyarakat ditaruh di warung kemudian sama pelaku ini dipukul,” ujar Wakapolres Metro Bekasi AKBP Sumarni saat menggelar pers rilis di Mapolres Metro Bekasi, Jl. Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara Kabupaten Bekasi pada Kamis (02/11/23).

Adapun barang bukti yang berhasil kita sita untuk kasus pembunuhan yaitu 1 helai kaus orange kemudian 1 helai celana bahan warna biru muda kemudian satu helai celana warna biru muda juga kemudian satu pasang sendal warna hitam kemudian satu pasang kaus kaki bertuliskan bring me to horizon kemudian satu kayu berbentuk lancip kemudian hasil visum klinik dan rumah sakit.

“Kasus pembunuhan, yang tkp ada di tambun. Barang buktinya yaitu tadi yang sudah disebutkan ya.

Kemudian pelakunya untuk kasus pembunuhan ada 2 orang yaitu 1 inisial KD alias Ayu Lestari dan SS,” kata AKBP Sumarni kepada media.

Dikatakan AKBP Sumarni bahwa pembunuhan itu terjadi lantaran pelaku ini menyangka korban yang di pukul dan di bunuh pernah berhubungan dengan yang bersangkutan namun tidak ada konvensasi.

“Pelaku ini menyangka kalau korban ini mirip mukanya dengan pelanggan yang dia cari,” ungkapnya

Para pelaku pembunuhan ini terancam pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama penjara 20 tahun. (Mam).

Leave A Reply

Your email address will not be published.