PASURUAN, Harnasnews.com – Puluhan pemilik cafe dan warung yang pelanggar aturan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Pandaan, menjalani sidang tipiring, di Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan pada Kamis (08/07/2021).
Dalam sidang tipiring tersebut dihadiri sejumlah Forkopimda Kabupaten Pasuruan. Yakni, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, Dandim 0819 Pasuruan Letkol Inf Nyarman, Kajari Kabupaten Pasuruan Ramdhanu, Ketua PN Bangil AFS Dewantoro dan Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan Bhakti Jati Permana.
Saat dikonfirmasi Ketua Pengadilan Negeri Bangil, AFS Dewantoro mengatakan dalam persidangan para pelanggar dikenakan sanksi denda bervariasi antara 250 ribu sampai 5 juta.
“Total keseluruhan 21 pelanggar menjalani sidang dan 1 pelanggar diantaranya tak hadir atau mangkir. Mereka melanggar protokol kesehatan sesuai aturan PPKM Darurat yang melarang cafe dan warung melayani pelanggan di tempat sekaligus beroperasi di atas pukul 20.00 WIB. Dengan hukuman yang paling tinggi Rp 5 juta dan paling rendah Rp 250 ribu,” kata AFS Dewantoro.