JAKARTA,Harnasnews.com – Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona. Sekwan DPRD DKI mengeluarkan surat larangan melakukan kunker 106 anggota dewan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta tidak diizinkan untuk melakukan kunjungan kerja (kunker) baik ke luar kota maupun luar negeri.
Larangan itu terkait dengan merebaknya virus corona tipe 2 yang menyebabkan covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Larangan kunker itu diberlakukan sejak Senin (17/3/2020) kemarin dan ditujukan untuk seluruh anggota beserta para pimpinan DPRD DKI tanpa terkecuali.
Hal itu tertuang dalam surat surat bernomor 287/-079.71 yang dikeluarkan sekwan DPRD DKI.
“Sehubungan dengan wabah covid-19 yang telah menyebar di berbagai daerah Indonesia, maka untuk kegiatan kunjungan kerja dalam dan luar negeri untuk alat kelengkapan dewan sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan, kiranya pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tidak melakukan kunjungan kerja,”
Kepada Harnasnews.com, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan DKI Jakarta, Hadameon Aritonang mengatakan, larangan itu berlaku hingga kondisi di Indonesia membaik.
“Iya benar (tidak diizinkan kunker). Sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.
Seperti diketahui, hingga Senin kemarin, pemerintah memastikan jumlah pasien yang terkonfirmasi mengidap virus corona bertambah 17 orang.
“Ada penambahan jumlah pasien sebanyak 17 orang (positif tertular virus corona) sehingga saat ini ada 134 pasien yang tertular,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto.
Tujuh belas pasien baru itu tersebar di sejumlah wilayah, yaitu Jawa Barat (satu pasien), Jawa Tengah (satu pasien), Banten (satu pasien), dan DKI Jakarta (14 pasien).(sof)