JAKARTA,Harnasnews.com – Anggota Komisi IV DPR RI, H Johan Rosihan menyatakan bahwa saat ini pemerintah mesti mewaspadai stok ketersediaan pangan dalam negeri karena secara global ada kecenderungan semua negara produsen pangan lebih prioritas untuk memenuhi kebutuhan negaranya sendiri.
Pandemi Covid-19 ini telah membentuk paradigma ketahanan dalam negeri atau Inward Looking Paradigm dalam ketahanan pangan, jika hal tersebut terus menggejala secara global maka bisa menimbulkan kelangkaan pangan di pasar Internasional dan proses impor pun juga akan semakin sulit,”ungkap Johan.
Hal tersebut disampaikan Johan selaku Anggota Komisi IV pada rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual dengan Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian pada Hari Selasa, tanggal 28 April 2020.
Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menyesalkan bahwa ketahanan pangan belum dijadikan prioritas oleh pemerintah dalam kebijakan penanganan wabah Covid-19, padahal kita sedang berhadapan dengan potensi krisis pangan akibat wabah ini, sesal Johan.
Selanjutnya ia pun menegaskan kepada pemerintah untuk selalu waspada terhadap rantai pasokan pangan, keamanan pangan dan stabilitas harga pangan karena kita berhadapan dengan potensi krisis pangan global akibat wabah pandemic ini, terang Johan.
Anggota Legislatif dari Dapil NTB 1 ini juga berharap agar pemerintah memberi perhatian lebih kepada daerah yang menjadi sentra pangan agar tidak menjadi zona merah wabah Covid-19, serta memberi prioritas perlindungan kepada petani dan keluarganya karena mereka adalah pelaku utama untuk membentuk ketahanan pangan kita di dalam negeri.
Saat ini, untuk produksi beras misalnya, kondisi kita masih stabil karena adanya musim panen raya di 322 titik kabupaten di Indonesia, namun pemerintah tidak boleh lalai dengan potensi ancaman krisis pangan ke depan, pinta Johan.
Selanjutnya Johan menegaskan agar pemerintah terus memperkuat kegiatan ketahanan pangan, misalnya dengan memperkuat Program Kegiatan Pekarangan Pangan Lestari (P2L) untuk mendukung penanganan Covid-19, dengan pola bantuan pemerintah Rp 50 juta per kelompok yang mesti diarahkan pada daerah yang belum banyak terjangkit wabah Covid-19, karena tanaman pangan itu bersifat labor intensive, yakni produksinya akan terdisrupsi signifikan jika daerah sentra pangan menjadi Zona Merah Covid-19 karena tenaga kerja sector pangan terpaksa berhenti bekerja akibat kena infeksi atau karantina diri dari Covid-19, jelas Anggota DPR RI dari Pulau Sumbawa tersebut.(Herman)