Workshop Perda KTR : Survey CTCLH, 80,3 % Remaja Lihat Iklan Rokok Lewat Televisi
Denpasar,Harnasnews.Com – Workshop tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terkait iklan dan display rokok di toko-toko modern di wilayah Kota Denpasar berlangsung di Aula Sewaka Mahottama Gedung Sewaka Dharma Lumintang Denpasar, Selasa (6/3/3018).
Acara ini dihadiri pembicara dr. Made Kerta Duana dari lembaga penelitian CTCLH Universitas Udayana, Kabid Penanggulangan Penyakit Dinkes Kota Denpasar IBG. Ekaputra dan dari Sat.Pol PP. Kota Denpasar Nyoman Gede Sudana yang lebih akrab di panggil Mang De.
Hasil survey Lembaga Pusat Kajian Penanggulangan Bahaya Rokok dan Kesehatan Paru-Paru (Centre of Exellence for Tobacco Control and Lung Health=CTCLH) Universitas Udayana melakukan survey terhadap 923 responden remaja. Rata-rata umur responden 15,4 tahun (12-19) 42,3% laki-laki dan 53,8% perempuan.
Dalam satu bulan terakhir menyebutkan 80,3 persen responden melihat iklan rokok lewat televisi. Selebihnya, 53,6% melakui bilboard, 53,9% melihat iklan di tempat-tempat umum, 43,6% via internet dan 10,1% melihat sampel rokok gratis.
“Sebagian besar (55,9%) responden menganggap, iklan mendorong remaja untuk mulai merokok dan 74,2% para responden setuju iklan rokok dilarang,”ujar Made Kerta Duana dari CTCLH Universitas Udayana. Dari hasil survey tersebut, menunjukkan masih masifnya pajangan iklan rokok dikalangan masyarakat terutama remaja. Para remaja berpendapat bahwa iklan mendorong mereka untuk merokok sehingga sangat penting untuk dilarang. “Dukungan pelarangan iklan merokok perlu ditindaklanjuti secara kongkrit oleh pemerintah,”harapnya.
Peneliti yang “getol” melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor 7/2013 ini menegaskan sudah saatnya Pemerintah Kota Denpasar melakukan moratorium iklan rokok di pasar-pasar modern seperti mini market, super market, dan sejenisnya. Selain itu yang tidak kalah pentingnya melakukan langkah-langkah antisipatif berupa penertiban display rokok secara vulgar di pasar-pasar modern tersebut. “Displaynya diatur agar tidak vulgar seperti sekarang pas disebelah kasir. Kalaupun tempatnya di dekat kasir namun diatur supaya pemajangannya lebih tertutup,”imbuhnya.
Kata dia, “anggapan bahwa moratorium sebagaimana dimaksud Perwali nomor 14/2013 tentang penundaan sementara selama satu tahun pemberian izin reklame di Kota Denpasar dapat menurunkan PAD memang bisa dimaklumi. Namun hal tersebut bisa dilakukan Pemerintah Kota Denpasar melalui pendapatan iklan dari sumber lain,”jelasnya.
Untuk diketahui, Pemkot Denpasar kehilangan pendapatan dari iklan rokok sebesar 1,168 miliar akibat adanya moratorium itu. “Namun pemerintah tidak perlu merisaukan hal itu karena bisa ditutupi dari pendapatan iklan barang lain.”
Sementara terkait pengamanan Perda KTR No.7/2013 dan Perwali No.14/2013, Kepala Bidang Penanggulangan Penyakit Kantor Dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Ekaputra, menegaskan,”setelah workshop ini kita rapatkan lagi terkait dengan moratorium iklan rokok di toko-toko modern. Begitu juga tata cara pen-display-annya disosialisasikan. Jika setelah disosialisasikan, ternyata pengelola toko-toko modern tidak mengikuti maka kita lakukan tindakan,”ucapnya.{Vidi}