WPR di Sumbawa Belum Disahkan, Kerusakan Lingkungan Terus Terjadi

SUMBAWA, Harnasnews – Meski sudah ditetapkan, namun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara keseluruhan, termasuk di Kabupaten Sumbawa belum disahkan. Sebab, dokumen pengelolaan WPR belum diterbitkan oleh Menteri ESDM.

Untuk menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi NTB, Iwan Setiawan yang diwawancarai wartawan, Minggu (23/3/2025) mengatakan, bahwa hingga saat ini, dokumen pengelolaan WPR belum dikeluarkan. Dokumen ini, dibuat oleh Kementerian ESDM. Barulah pengesahannya dilakukan oleh Menteri ESDM,”ujarnya.

Dirinya melanjutkan bahwa proses pengesahan WPR ini harus terlebih dahulu dilakukan. Barulah bisa dilakukan pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Itupun prosesnya cukup panjang dan membutuhkan waktu yang lama.

“Kita tidak bicara IPR dulu, WPR saja belum selesai,” papar Iwan.

Menurutnya, dokumen pengelolaan WPR ini menjadi acuan pengesahan WPR. Dimana WPR di Kabupaten Sumbawa, pertama kali diusulkan pada 2018 lalu. Kemudian, Menteri ESDM menetapkan blok WPR se-NTB, pada 2022 lalu.

Setelah itu, lanjut Iwan, pemerintah melalui Kepmen ESDM nomor 174 tahun 2024, mengharuskan membuat dokumen pengelolaan WPR.

“Dokumennya sudah dibuat. Tapi belum ditandatangani oleh Menteri ESDM,” jelasnya.
Dalam hal ini, ada 16 blok WPR di NTB, termasuk pasir besi dan emas. Tiga diantaranya berada di wilayah Kabupaten Sumbawa.

Nantinya, sebut Iwan, setelah dokumen pengelolaan WPR diterbitkan oleh pusat, maka pemerintah provinsi diwajibkan untuk menganggarkan pembuatan dokumen pengelolaan pasca tambang. Namun, karena refocusing, anggarannya hilang. Termasuk juga anggaran tentang Perda Iuran Pertambangan Rakyat.

“Bagaimana dokumennya mau disusun, sementara anggarannya dihilangkan. Nanti pihak ketiga yang menyusun, kami hanya menyiapkan anggarannya saja,” bebernya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.