Nusakambangan,Harnasnews.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR), di Nusakambangan, Cilacap, pada Jumat (27/7) kemarin.
Nota Kesepahaman itu terkait Peningkatan Kapasitas Petugas dan WBP di Bidang Jasa Konstruksi, diharapkan para WBP dapat lebih terampil, bahkan menjadi profesional serta bersertifikat di bidang konstruksi. Hal tersebut dapat memberikan bekal kepada mereka, sehingga nantinya mereka siap dan mempunyai harapan hidup yang lebih baik ketika kembali ke lingkungan masyarakat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, mengatakan bahwa program tersebut sebenarnya sudah lama dilakukan di lembaga pemasyarakatan (lapas). Kerja sama kita untuk membina para napi dalam hal konstruksi dan pertukangan, dan ada beberapa yang sudah dilatih.
“Kita harapkan mereka dapat mendapatkan sertifikat, dan namanya masuk kedalam database LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi),” jelas Menkumham di Pulau Nusakambangan.
Yasonna menegaskan, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, telah berkomitmen untuk memberikan pelatihan dan pendididikan khusus di bidang pertukangan dan bangunan dengan melibatkan pihak-pihak yang kompeten dan profesional baik dari instansi pemerintah, swasta, maupun perorangan.
“Komitmen kami untuk membuat pembinaan seperti itu, selain juga membangun lapas-lapas industri dan produksi, kita (juga) melatih para napi. Bantuan dari Bapak Menteri PUPR kita harapkan bisa kita aplikasikan di banyak daerah, bukan hanya di Nusakambangan,” harapnya.
Senada dengan pernyataan Yasonna, Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono, mengatakan WBP yang namanya masuk kedalam database LPJK diharap akan dapat membantu untuk mencari pekerjaan.
“Sertifikat itu nanti masuk dalam database tenaga kerja LPJK, jadi dimana saja bisa untuk mencari pekerjaan kalau sudah selesai menjalani masa (pidana)nya,” jelas Basoeki.
Tetapi hal yang utama, lanjut Basoeki, adalah kerja sama untuk melatih WBP, khususnya yang sudah menjalani 2/3 masa pidananya. Tak hanya lapas-lapas di areal Pulau Nusakambangan, WBP di lapas seluruh 34 provinsi juga akan dilakukan kerja sama serupa.