“Pendaftaran akan dilayani hingga 5 September. Bagi pelaku seni dan budaya bisa segera mendaftar sekaligus mendaftarkan anggota keluarganya,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta Yetti Martanti di Yogyakarta, Senin.
Syarat pendaftaran adalah pelaku dari komunitas atau paguyuban seni dan budaya dan keluarga yang dibuktikan dengan kartu identitas warga Kota Yogyakarta baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Identitas Anak (KIA).
“Anak berusia 12 tahun ke atas juga bisa didaftarkan untuk mengikuti vaksinasi,” katanya.
Pendaftaran bisa dilakukan secara daring melalui laman http://bit.ly/VaksinasiPelakuSeni atau melakukan pemindaian QR Code poster pendaftaran vaksinasi yang bisa diakses melalui Instagram Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta.
Kegiatan vaksinasi massal tersebut rencananya akan dipusatkan di salah satu sentra vaksinasi milik Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu di XT-Square pada 14 September. Vaksinasi menggunakan vaksin Sinovac.