Zakaria : Menganut Prinsip Selective Policy, Kebijakan Imigrasi Sangat Selektif Untuk Masalah TKA
Surabaya,Harnasnews.com – Negara Indonesia adalah negara yang memiliki posisi strategis dalam pergaulan Internasional, baik dari aspek geografis maupun potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia mengakibatkan arus lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia semakin meningkat.
Pengaturan terhadap lalu lintas antar negara yang menyangkut orang di suatu wilayah negara adalah berkaitan dengan aspek keimigrasian yang berlaku di setiap negara memiliki sifat universal maupun kekhususan masing-masing negara sesuai dengan nilai dan kebutuhan kenegaraannya. Dalam era globalisasi saat ini telah membawa mobilisasi pekerja antar negara dengan mudah, karena adanya telekomunikasi dan teknologi yang sangat canggih, kemudian membuat begitu mudahnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Zakaria mengatakan bahwa, untuk mengatur berbagai macam tenaga kerja asing yang keluar dan masuk ke wilayah Indonesia, kebijakan pemerintah di bidang keimigrasian menganut prinsip selective policy yaitu suatu kebijakan berdasarkan prinsip selektif. Berdasarkan prinsip ini, hanya orang-orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara Republik Indonesia.
“Artinya mereka yang tidak membahayakan keamanan dan ketertiban, serta tidak bermusuhan baik terhadap rakyat maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta berdasarkan kepada Pancasila, dan UUD 1945,” kata Zakaria saat menjadi narasumber di DPM-PTSP Jatim, Kamis (28/6/18).
Dalam rapat yang bertema “Pengawasan Terhadap Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pada Perusahaan PMA/PMDN di Jawa Timur”, Zakaria menjelaskan bahwa, yang diizinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia, ada pengaturan dan batasan berupa perizinan yang diberikan kepada orang asing apabila hendak tinggal di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 ayat 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Dalam hal orang asing yang bermaksud bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia, tentunya juga memiliki persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi, mulai dari permohonan RPTKA, permohonan IMTA, permohonan Visa, pemberian VITAS, serta pemberian Izin Keimigrasian (ITAS/ Izin Tinggal Terbatas),” jelasnya.