Surabaya,Harnasnews.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Surabaya, menggelar kegiatan pembinaan terhadap perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA), di Aula Kantor Disnaker Kota Surabaya, Rabu (24/7/18).
Acara yang dihadiri sekitar 50 orang perwakilan dari perusahaan tersebut membahas terkait dengan tindak lanjut Perpres Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Hadir sebagai narasumber yaitu, Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Zakaria, dari Universitas Airlangga Surabaya, dan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya.
Kadiv Imigrasi mengatakan bahwa, kegiatan pembinaan terhadap pengguna TKA ini, diharapkan untuk selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga nantinya memahami betul prosedur dan mekanisme, serta persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperkerjakan tenaga kerja asing.
“Kita berharap, seluruh peserta yang berasal dari berbagai perusahaan ini dapat pengetahuan dan wawasan tentang Perpres 20 Tahun 2018. Sehingga, beberapa paradigma pengunaan TKA menjadi lebih mudah melalui penyederhanaan prosedur pengurusan dokumen pengunaan TKA di Indonesia,” ucap Zakaria usai memberikan pemaparan.
Dalam Perpres ini disebutkan bahwa, penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja dalam negeri. Setiap pemberi kerja TKA, lanjut Zakaria, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Dalam hal jabatan sebagaimana dimaksud belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.
“Bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini menyebutkan, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri,” ujarnya.